Facebook

Rabu, 17 November 2010

Peran Keluarga dalam Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya. Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan.
Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga. Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat. Untuk hal ini peneliti telah melakukan survei, bahwa di dalam pendidikan anak pihak ibu yang lebih berperan mencapai 50%, pihak ayah yang lebih berperan mencapai 20%, kedua pihak sama-sama berperan mencapai 30%.
Keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah. Perawatan orang tua yang penuh kasih sayang tentang nilai-nilai kehidupan, baik agama maupun sosial budaya yang diberikannya merupakan faktor yang kondusif untuk menjadikan keluarga yang harmonis serta menjadikan pribadi dan anggota masyarakat yang sehat, oleh sebab itu peran keluarga dalam PLS sangat penting. F.J. Brown dalam Syamsu (2000 ; 36) mengemukakan bahwa ditinjau dari sudut pandang sosiologi, keluarga dapat diartikan dua macam, yaitu a) dalam arti luas, keluarga meliputi semua pihak yang berhubungan darah atau keturunan yang dapat dibandingkan dengan “clan” atau marga; b) dalam arti sempit keluarga meliputi orang tua dan anak.
` Keluarga merupakan bagian dari sebuah masyarakat. Unsur-unsur yang ada dalam sebuah keluarga baik budaya, mazhab, ekonomi bahkan jumlah anggota keluarga sangat mempengaruhi perlakuan dan pemikiran anak khususnya ayah dan ibu. Pengaruh keluarga dalam pendidikan anak / warga belajar sangat besar dalam berbagai macam sisi. Keluargalah yang menyiapkan potensi pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak. Lebih jelasnya, kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan tingkah laku kedua orang tua serta lingkungannya. Kedua orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kepribadian anak. Dengan keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa peranan keluarga dalam pendidikan Luar Sekolah sangat besar karena dalam keluarga terdapat pendidikan yang sangat pentin g namun banyak yang tidak menyadari hal tersebut. Oleh karena itu PLS mempunyai program yang berkaitan dengan hal tersebut.
Keluarga berperan sebagai faktor pelaksana dalam mewujudkan nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan persepsi budaya sebuah masyarakat yang erat kaitannya dengan Pendidikan Luar Sekolah. Faktor-faktor (genetik dan lingkungan) secara terpisah atau dengan sendirinya tidak bisa menentukan pendidikan tanpa adanya yang lainnya, akan tetapi masing-masing saling memiliki andil dalam menentukan pendidikan dan kepribadian seseorang sehingga jika salah satunya tidak banyak dipergunakan maka yang lainnya harus dipertekankan lebih keras. Keluarga juga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Apabila mengaitkan peranan keluarga dengan Pendidikan Luar Sekolah, maka keluarga merupakan lembaga pertama yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak, yang merupakan warga belajar PLS). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga. Dan jika hal tersebut terpenuhi maka akan sangat meringankan tugas dari PLS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar